Advokasi Pendidik Sebaya di SMP Negeri 1 Salatiga Tahun 2024

BP2AKB - Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (selanjutnya disebut dengan BP3AKB) bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kota Salatiga, Mitra UNICEF, RSUD Salatiga dan Forum Anak Salatiga, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Advokasi Pendidik Sebaya sebagai pelopor dan pelapor  (2P) pencegah kekerasan anak di SMP Negeri 1 Salatiga yang bertempat dibangsal SMP Negeri 1 Salatiga, Senin 19 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 WIB

Diawali dengan pemberian informasi perawatan gigi dari dokter gigi perwakilan RSUD salatiga yang juga memperagakan caranya sikat gigi yang benar oleh drg. Mayang Piastiari. Dimana Anak-anak diminta untuk praktik memperagakan terori menggunakan alat peraga yg dibawa oleh drg. Mayang Piastiari.

Adapun inti materi yang disampaikan adalah pendidikan mengenai advokasi pendidik sebaya, dimana memberikan edukasi bahwa peserta didik SMP Negeri 1 Salatiga harus menjadi agen perubahan.

Agen perubahan merupakan individu yang dapat mempengaruhi target atau sasaran perubahan agar mereka mengambil keputusan sesuatu dengan arah yang sekolah kehendaki. Selain itu agen perubahan juga harus dapat diandalkan dalam menghubungkan antara sumber perubahaan baik itu inovasi maupun kebijakan sekolah dengan target perubahan. Untuk itu ada sejumlah peran agen perubahan yang harus dilaksanakan sebagai pemimpin perubahan. Indonesia merupakan salah satu negara yang menyadari pentingnya kehadiaran agen perubahan terutama ketika reformasi birokrasi mulai dicanangkan.

Sosialisasi Advokasi Pendidik Sebaya ini juga mengajak untuk menjadi sebagai Pelopor dan Pelapor (2P), yaitu Pencegahan Kekerasan Anak di Sekolah yang juga mengajak menjadi tutor sebaya bagi teman-temannya agar tidak melakukan hal-hal yg tidak dilakukan, antara lain perundungan dan bullying yang masih marak terjadi dikalangan pelajar.

Selain itu kegiatan ini juga memberikan informasi dasar hukum kegiatan, hak dasar anak (hak hidup, tumbang, pelindungan, partipasi serta kewajiban anak.  Agen perubahan dan Pelapor menjadi mata kesekian untuk bimbingan konseling apabila terjadi kekerasan anak baik itu bullying atau tindak kekerasan yang lain. Setiap kasus yg ditemukan dilakukan konselor sebaya, kalau masalahanya rumit, dilaporkan ke Bimbingan konseling dan walikelas. Selain itu peserta didik dihimbau untuk menjaga kerahasiaan korban apabila terjadi sebuah masalah atau kasus yang sedang terjadi.

Kegiatan ini dihadiri oleh:

  1. Kepala Dinas Pendidikan Kota Salatiga, ibu Nunuk Dartini, S.Pd., M.Si
  2. Kepala Bidang KPA Dinas P3APPKB Kota Salatiga Sri Hartini, S.Pd., M.Pd.
  3. Ketua Forum Anak Salatiga, Kak Cielo Octaviano Delavega (UKSW Salatiga)
  4. Mitra UNICEF, Kak Kristin
  5. Guru Bimbingan Konseling SMP Negeri 1 Salatiga
  6. 40 Peserta didik (perwakilan dari kelas 7, 8 dan 9) SMP Negeri 1 Salatiga beserta bapak ibu guru pendamping

Harapan dari selesainya kegiatan ini, peserta didik SMP Negeri 1 Salatiga mampu menjadi agen perubahan, pelopor serta pelapor untuk mencegah terjadinya perundungan dan bullying serta meningkatnya kemampuan dalam belajar dan menjadi pelajar yang sehat, hebat dan tangguh tanpa adanya kekerasan didalamnya.

GALLERY

Humas SMP Negeri 1 Salatiga

-